A PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN DI KABUPATEN MAMUJU
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Mamuju. Bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka atas bantuan hukum, serta tantangan yang dihadapi LBH dalam menjalankan fungsinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan pihak terkait di LBH Manakarra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH memiliki peran penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Kendala utama yang dihadapi LBH antara lain minimnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya manusia, serta dukungan pemerintah yang belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan LBH untuk memastikan efektivitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.