Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Spoiler (Bocoran) Film Di Aplikasi TikTok

Main Article Content

Satriani Satriani

Abstract

Hak cipta menjadi salah satu isu penting dalam era digital, terutama dengan maraknya distribusi konten melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab perdata terhadap pelaku pelanggaran hak cipta berupa Spoiler film di aplikasi TikTok, sekaligus meninjau upaya yang dilakukan platform dalam menangani pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan interpretasi grammatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Spoiler wajib mengganti kerugian kepada pemegang hak cipta. Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 hanya menyatakan bahwa ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian pencipta dan keuntungan pelaku, tanpa mengatur besaran atau cara perhitungannya, dan siapa yang dikategorikan sebagai pelaku. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena penilaian kerugian bergantung pada interpretasi hakim dan kemampuan pembuktian pencipta. Disisi lain, TikTok telah melakukan upaya preventif melalui penyaringan konten berbasis AI, serta upaya represif berupa pelaporan manual dan penghapusan konten otomatis. Namun upaya tersebut tidak efektif, sehingga pelanggaran tidak terdeteksi. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap Undang-Undang dan pengembangan sistem deteksi pelanggaran yang efektif.

Article Details

Section
Articles