Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU No 21 Tahun 2007
Kata Kunci:
perlindungan hukum, perempuan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.Abstrak
Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan paling banyak menempatkan perempuan sebagai kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penyidik dalam memberantas kejahatan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah mengatur perlindungan korban secara komprehensif, meliputi restitusi, kompensasi, bantuan medis dan psikologis, bantuan hukum, serta penyediaan rumah aman. Namun, implementasinya belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat, stigma terhadap korban, keterbatasan fasilitas, serta lemahnya koordinasi antar lembaga.
Faktor penghambat penyidik meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih, kesulitan pembuktian, sifat transnasional kejahatan, dan minimnya perlindungan saksi dan korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas penyidik, penguatan kerja sama lintas sektor, dan peningkatan literasi hukum masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Andi sarazafitri, Rahmat Idrus, Dedi (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.