Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2025-07-11. Baca versi terbaru.

A PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN DI KABUPATEN MAMUJU

Penulis

  • Ismiyanti Universitas Tomakaka Author
  • Supianti Author
  • Alfian Mansyur Author

Kata Kunci:

Lembaga Bantuan Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Akses Keadilan, Kabupaten Mamuju.

Abstrak

Artikel ini membahas peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Mamuju. Bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka atas bantuan hukum, serta tantangan yang dihadapi LBH dalam menjalankan fungsinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan pihak terkait di LBH Manakarra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH memiliki peran penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Kendala utama yang dihadapi LBH antara lain minimnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya manusia, serta dukungan pemerintah yang belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan LBH untuk memastikan efektivitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

 

Diterbitkan

2025-03-17 — Diperbaharui pada 2025-07-11

Versi

Terbitan

Bagian

Articles