Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Penulis

  • sri_febrilianti Instansi Author

Kata Kunci:

anak, Pembunuhan, HAM, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakekatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah dijamin dalam konvensi hak anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia hendaknya orang tua bertanggung jawab penuh atas perilaku anak dan didukung oleh lembaga-lembaga lainnya

Diterbitkan

2026-03-15

Terbitan

Bagian

Articles