TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUAR TERHADAP ANAK SETELAH BERCERAI DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Hakikat manusia adalah sebagai mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bergantung pada manusia lain, walaupun pada awalnya kita dilahirkan sendirian, manusia diciptakan tuhan di dunia ini untuk hidup Bersama, berdampingan dan membutuhkan satu sama lain. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Bagaimana tentang penerapan hukum di dalam putusan Pengadilan Agama tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, Untuk mengetahui apakah Orang Tua memenuhi kewajibannya sesuai putusan hakim pengadilan agama mamuju. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam kenyataan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian yang berkaitan dengan nafkah anak, maka dalam pertimbangan hakim Pengadilan Agama Barru tetap pada Pasal 41, Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 105, Pasal 149, serta Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam dan pemenuhan tanggung jawab orang tua terhadap anak sesuai dengan putusan hakim di Pengadilan Agama Barru pada kenyataannya telah sesuai dengan putusan hakim. Pemenuhan tanggung jawab orang tua terhadap anak sesuai dengan putusan hakim di Pengadilan Agama Mamuju pada kenyataannya telah sesuai dengan putusan hakim. Akan tetapi, masih ada beberapa orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab kepada anak dikarenakan ada tiga faktor yaitu, Pertama, tidak adanya tuntutan dalam isi surat gugatan. Kedua, ekonomi suami yang tidak mencukupi. Ketiga, tidak adanya rasa tanggung jawab mantan suami untuk memberi nafkah anak.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Orang Tua, Anak,Perkawinan, Perceraian
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.